Bekerjasama dengan FISIPOL UGM, UGM Berintegritas menyelenggarakan Diskusi Ilmiah GUyub Rukun Lintas Keilmuan yang akan menghadirkan tiga pakar Tindak Pidana Korupsi: Prof. Maria Sumardjono, Prof. Eddy OS. Hiarej dan Rimawan Pradiptyo, PhD. Tema yang diangkat adalah Peran Analisis Lintas Keilmuan untuk Penerapan Biaya Sosial Korupsi di Pengadilan.
UGM Berintegritas Menolak Legalitas Pansus Hak Angket KPK
“KPK adalah lembaga negara independen yang bukan merupakan bagian dari pemerintah. Karena itu hak angket terhadap KPK cacat material atas subjeknya serta cacat material atas objeknya, dan cacat formal prosedural dalam pengesahannya,” jelas guru besar Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., M.C.L., M.P.A.
Sehubungan dengan akan diselenggarakannya DEKLARASI #UGMBerintegritas, maka diharapkan kepada seluruh civitas akademika UGM untuk turut menghadiri dan memeriahkan acara tersebut, yang akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 17 Juli 2017, pukul 15.00-16.30 WIB, di Balairung UGM.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar memandang tidak ada yang keliru jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menghadiri panggilan Pansus Hak Angket KPK.
Jumpa Pers Civitas Akademika UGM Tolak Pelemahan KPK
Ratusan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan dukungan kepada KPK untuk menghadapi hak angket DPR. Secara tegas para akademisi UGM ini mengeluarkan pernyataan sikap menolak Pansus Angket KPK.
Warga UGM terpanggil untuk memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan gerakan antikorupsi di Indonesia. Para dosen, karyawan dan civitas akademika UGM, secara sukarela, bersatu menginisiasi gerakan #UGMBerintegritas pada Juli 2017.